Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Upaya Wujudkan Kepastian dan Kesatuan Hukum, Hakim dan Aparatur Kepaniteraan PA Magelang Ikuti Bimtek Daring

Kota Magelang – Jum’at (15/03/2024) Pimpinan, para Hakim dan aparatur kepaniteraan Pengadilan Agama Magelang mengikuti bimbingan teknis secara daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung.

Bimtek daring ini menghadirkan Ketua Kamar (Tuaka) Agama MA RI, Prof. Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. sebagai pemateri. Dalam pembinaannya, Hakim Agung kelahiran Medan tersebut menyampaikan pentingnya para Hakim mengikuti hasil rapat pleno kamar yang tertuang dalam berbagai Surat Edaran Mahkamah Agung.

“Kamar Agama Mahkamah Agung sudah berusaha sekuat tenaga untuk dapat melahirkan ketentuan-ketentuan dalam SEMA Rapat Pleno Kamar demi adanya kepastian hukum, maka jangan mudah menyimpangi ketentuan dengan SEMA” tegasnya.

Di antara ketentuan dalam SEMA yang ditekankan oleh Yang Mulia Tuaka yaitu ketentuan dalam SEMA Nomor 10 tahun 2020 angka 1 huruf (c) tentang perceraian TNI/POLRI yang belum ada surat izin atasan. Selain itu, ketentuan SEMA Nomor 1 tahun 2022 angka 1 huruf (a) tentang perlindungan anak dalam gugatan harta bersama, dan beberapa ketentuan lain terkait syarat dikabulkannya perceraian, dan perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian.

Setelah pemaparan bimtek, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara Tuaka dengan para peserta dari berbagai satuan kerja Pengadilan Agama seluruh Indonesia.