Muhamad Ainun Najib, S.H. (Hakim Mediator) bersama dengan pihak berperkara setelah proses mediasi berhasil
Magelang – Selasa (19/1/2022) Mediator Hakim PA Magelang, Muhamad Ainun Najib, S.H. berhasil merukunkan pasangan suami istri yang bersengketa dalam perkara cerai gugat yang diajukan pada 10 Januari 2022 lalu.
Bertempat di ruang Mediasi PA Magelang, mediasi yang dilaksanakan pukul 10.00 – 10.40 WIB tersebut membuahkan hasil positif. Hal tersebut ditandai dengan pencabutan gugatan dari pihak istri karena pasangan suami istri tersebut mantap untuk melanjutkan ikatan perkawinan.
Kepada Tim Website dan Medsos PA Magelang, Muhamad Ainun Najib yang juga merupakan Humas PA Magelang tersebut menerangkan bahwa kunci keberhasilan dalam mediasi perkara perceraian ada pada pasangan suami istri itu sendiri.
“Kunci sukses mediasi perkara perceraian ada pada pasutri itu sendiri, yaitu masih adanya keinginan dari kedua belah pihak untuk saling menerima, memaafkan, dan mengasihi satu sama lain. Tanpa adanya tiga hal tersebut, seberusaha apapun mediator pasti akan kesulitan (mendamaikannya)”, terangnya.
Keberhasilan mediasi tersebut tentu menjadi awal yang baik bagi PA Magelang, karena mediasi tersebut adalah mediasi pertama di PA Magelang sepanjang Januari 2022.
Kontributor : M. Ainun Najib
Editor : Sapuan