Syarat Pendaftaran Kuasa Insidentil
SYARAT PENDAFTARAN KUASA INSIDENTIL Pemohon dan Penerima Kuasa hadir menghadap kepada pejabat pengadilan yang ditunjuk. Foto Copy KTP pemberi dan Penerima Kuasa, bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen/cap pos. Surat Keterangan adanya hubungan keluarga Pemberi dan Penerima Kuasa yang diketahui Kepala Desa, bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen/cap pos. Foto Copy Passport, Visa/Tiket perjalanan (bila Pemberi Kuasa … Read more
