
Magelang – Bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama (PA) Magelang menunjukkan komitmen tinggi dalam meningkatkan pelayanan hukum inklusif dengan mengikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum yang diselenggarakan secara daring, Kamis (9/5).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang ramah terhadap kelompok-kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta masyarakat miskin dan terpinggirkan.

Selama bimbingan teknis, para peserta mendapatkan materi seputar prinsip-prinsip keadilan inklusif, standar pelayanan terhadap kelompok rentan, serta studi kasus yang memperkaya pemahaman praktis dalam menangani perkara yang melibatkan kaum rentan.