Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Panitera dan Jurusita PA Magelang Telah Melaksanakan Peletakan Sita Jaminan

Panitera dan Jurusita Pengadilan Agama Magelang telah melaksanakan peletakan sita jaminan terhadap obyek sebidang tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 583, dengan luas 188 m², atas nama Waluyo bin Wongsopawiro. Tanah tersebut terletak di Desa Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, pada hari Selasa, 10 Desember 2024.

Peletakan sita jaminan ini dilakukan berdasarkan putusan sela perkara Ekonomi Syariah Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PA.Mgl. tanggal 2 Desember 2024. Dalam pelaksanaan tersebut, turut hadir pula Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Tidar Utara, Babinkamtibmas Polsek Magelang Selatan, serta Ketua RT setempat.