Pengadilan Agama Magelang mengadakan sosialisasi E-court dan Gugatan Sederhana pada hari ini (Jum’at, 22/3) pukul 08.30 WIB. Acara yang dilaksanakan di ruang rapat Pengadilan Agama Magelang ini dihadiri oleh para Advokat, perwakilan dari BRI, utusan dari LKBH UMM, serta segenap pegawai Pengadilan Agama Magelang.
Setelah pembukaan dan sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Magelang, Akhmad Kholil Irfan, S.Ag, SH., MH, dilanjutkan dengan doa oleh H. Nuruddin, Lc, M.S.I., hakim Pengadilan Agama Magelang. Sosialisasi ini dibagi menjadi 3 (tiga) materi, yang pertama sosialisasi pembayaran perkara melalui elektronik (e-Payment) oleh BRI. Materi selanjutnya adalah sosialisasi aplikasi e-court oleh Jamadi, LC, M.E.I., Hakim Pengadilan Agama Magelang selaku pemateri. Sosialisasi Aplikasi eCourt ini mencakup e-filling, e-payment, dan e-Summons, yang pengertian sederhananya adalah Pendaftaran perkara secara online, mendapatkan e-Skum secara online, Pembayaran online, melakukan konfirmasi pembayaran secara online dan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan secara online. Inovasi pelayanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat pencari keadilan khususnya para Advokat dalam proses berperkara di Pengadilan Agama Magelang.
”Kami berharap para Advokat segera mendaftarkan diri sebagai pengguna terdaftar dalam aplikasi eCourt dan mendaftarkan perkaranya melalui aplikasi tersebut karena aplikasi tersebut dipersiapkan oleh Mahkamah Agung RI untuk mempermudah para pencari keadilan khususnya pra Advokat dalam berperkara di Pengadilan”, ujar narasumber kelahiran Pati ini dalam pemaparannya.
Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang disambut antusias oleh para peserta sosialisasi, dipimpin oleh moderator acara Drs. Saefudin, Panitera Pengadilan Agama Magelang. Acara yang juga diliput oleh Kedaulatan Rakyat dan Magelang Express ini ditutup pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan dengan foto bersama.
Comments are closed.