Pada hari ini, Jum’at (22//3/2019) pukul 09.30 WIB Pengadilan Agama Magelang mengadakan Sosialisasi Gugatan Sederhana. Acara yang diaksanakan di ruang rapat Pengadilan Agama Magelang ini dihadiri oleh para Advokat, perwakilan dari BRI, utusan dari LKBH UMM, serta segenap pegawai Pengadilan Agama Magelang.
Acara diawali dengan pembukaan dan sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Magelang, Akhmad Kholil Irfan, S.Ag, SH., MH, dilanjutkan dengan doa oleh H. Nuruddin, Lc, M.S.I., Hakim Pengadilan Agama Magelang. Sosialisasi Gugatan Sederhana disampaikan oleh Firdaus Muhammad, SHI., M.H.I, Hakim Pengadilan Agama Magelang. materi ini memaparkan tentang pemeriksaan perkara ekonomi syariah yang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Gugatan Sederhana dalam bidang ekonomi syariah didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah dan PERMA No.2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. “Guagatan Sederhana diaplikasikan terhadap perkara wanprestasi dan/atau Perbuatan Melawan Hukum dalam bidang Ekonomi Syariahdengan nilai Gugatan Materiil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan syarat perkara tersebut bukan perkara yang penyelesaiannya melalui pengadilan khusus dan bukan sengketa atas tanah”, demikian pemaparan narasumber kepada para Advokat sebagai peserta.
Lebih lanjut Narasumber menjelaskan ”bahwa para pihak gugatan sederhana harus diketahui tempat tinggalnya di satu yurisdiksi serta harus diselesaikan selama 25 hari kerja terhitung sejak sidang pertama”, ujar Hakim PA Magelang yang beberapa waktu lalu mengikuti sertifikasi Hakim Mediator ini.