Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pengadilan Agama Magelang melaksanakan pembagian zakat pada Kamis (16/05/2019). Zakat yang terkumpul dari segenap karyawan dan karyawati Pengadilan Agama Magelang ini dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu 60% dikembalikan kepada muzakki, 25% diserahkan kepada tenaga honorer di Pengadilan Agama Magelang, dan 15% diserahkan kepada Baznaz Kota Magelang.
Pengembalian zakat kepada muzakki dan penyerahan zakat kepada tenaga honorer dilaksanakan di Mushalla Pengadilan Agama Magelang ba’da shalat zuhur berjamaah. Sebelum pengembalian dan penyerahan zakat, terlebih dahulu Ketua UPZ Pengadilan Agama Magelang H. Muhammad Nuruddin, Lc, M.S.I. menyampaikan pertanggungjawaban pengelolaan dana zakat yang sudah berlangsung selama 2 (dua) periode ini. “Pengembalian zakat kepada muzakki dimaksudkan agar para muzakki dapat menyerahkan zakat tersebut kepada asnaf terdekatnya. Sedangkan penyerahan zakat kepada tenaga honorer, jika dilihat dari penghasilan perbulannya, maka termasuk dalam kategori 8 asnaf yang berhak menerima zakat”, demikian beliau menyampaikan.
Ketua Pengadilan Agama Magelang, Akhmad Kholil Irfan., S.Ag., S.H., M.H., dalam sambutannya sangat mengapresiasi pengumpulan zakat di Pengadilan Agama Magelang ini. Beliau berharap program ini dapat terus berlanjut pada periode selanjutnya.
Zakat yang terkumpul di UPZ Pengadilan Agama Magelang pada tahun 2019 ini sejumlah Rp. 21.022.000,-. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp. 12.533.200,- dikembalikan kepada muzakki untuk ditasharufkan kembali, Rp. 5.118.000,- diserahkan kepada pegawai honorer, dan Rp. 2.230.800,- diserahkan kepada Baznaz Kota Magelang.